Latest Posts

Tuesday, September 3, 2013

Aktivitas Tambang Liar di Kotabaru Masih Berlangsung

Kotabaru,

Kegiatan penambangan batubara tanpa ijin di wilayah Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, terus berlangsung, Jumat (21/6/13).
Menurut sumber media ini, kegiatan penambangan dilakukan pada malam hari. Kegiatan berpindah ke Pit 10 milik Perjanjian Kotrak Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin.

Sebelumnya lokasi yang dijarah para penambang liar di Pit 20 yang juga masuk kawasan PKP2B. Sumber tersebut menyebut beberapa nama pelaku tambang liar yang merupakan para pemain lama.
Dan sebelumnya kegiatan mereka lakukan pada siang hari. Setelah operasi penertiban (Opstib) yang dilakukan pihak Kepolisian, kegiatan dilakukan pada malam hari.

Ditambahkan, pengiriman batubara hasil kegiatan ilegal itu dilakukan melalui pelabuhan yang berada di kawasan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah. Pelabuhan tersebut diantaranya milik BUMD Kabupaten Kotabaru dan PT. Surya Putra Agung. Hasil penelusuran media ini, batubara yang dikirim keluar wilayah itu menggunakan surat kirim milik PT. Inti Tambang Sukses (ITS). (ISp®)
read more...

PERANG MAFIA TAMBANG

Tambang Batu bara Tanah Laut
Propinsi Kalimantan Selatan terkenal akan kekayaan batu bara. Kandungan batu bara berada dekat dengan lapisan tanah. Sekali eskavator mengeruk tanah maka batu bara akan terlihat. Pertambangan batu bara banyak berada di Kabupaten Tanah Laut. Namun celakanya penambangan liar marak di wilayah ini.
Lokasinya berada beberapa tempat antara lain di Desa Bukit Mulya dan Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut . Aksi penambang liar ini marak sejak awal tahun 2011. Kerusakan lingkungan tak terhindarkan.
Aktivitas penambangan liar di wilayah Tanah Laut masih berlangsung meskipun Polda Kalimanatan Selatan telah melakukan razia. Awal mei lalu, Polda Kalsel telah menyita 3 eskavator dari wilayah Tanah Laut.
Namun lokasi tambang yang menakutkan berada di desa Pandansari Kecamatan Kintap Tanah Laut. Tentu saja tak mudah untuk memasuki lokasi pertambangan ini. Lokasi ini dijaga oleh beberapa pria bersenjata laras panjang. Bahkan beberapa diantaranya mengantongi senjata jenis FN, senjata yang biasanya dimiliki TNI.  Bahkan beberapa diantaranya menenteng senjata SS1, senjata organik milik TNI dan POLRI
Keberadaan pria bersenjata ini menimbulkan tanda tanya?. Siapakah mereka?. Mengapa mereka dengan mudahnya memiliki senjata di lokasi pertambangan batu bara tanpa ijin.
Yang pasti ditemukan stiker bertuliskan Koperasi Duta Usaha BAIS TNI yang menempel di eskavator, truk batu bara serta mobil yang mereka kendarai.
ujang , nama disamarkan, memastikan mereka adalah anggota TNI “benar pak saya lihat ada oknum anggota mungkin bais yang dibekali senjata laras panjang dan pendek, beroperasi sudah sekitar 1 bulan lebih sudah mengahasilkan batubara, yang pernah saya lihat,striker itu ada bertuliskan koperasi duta usaha kalo gak salah namanya bais dibawahnya tni”
Benarkah pria bersenjata ini berasal dari BAIS TNI, yakni Badan Intelejen Strategis sebuah organisasi yang khusus menangani intelejen kemiliteran yang berada dibawah komando markas besar Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian serius dari kalangan aktivis lingkungan. Hardiyanto secara khusus meminta panglima TNI untuk menarik anggotanya “saya sudah ada beberapa koordinasi dengan teman2 untuk membahas ini saya juga sudah berbicara dengan walhi dan saya menyarankan untuk melakukan atau mungkin nanti dengan teman2 akan menyurati kepada panglima tni untuk mempertanyakan hal ini secara tertulis”
Pihak TNI melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul enggan mengomentari hal ini.
Pihak kepolisian dari Polda Kalimantan Selatan belum mengambil tindakan terhadap pria bersenjata tersebut. Bahkan Polda Kalsel juga enggan berpolemik dengan kasus ini. Polda Kalsel menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, berjanji akan menindaklanjuti laporan dari Polda Kalsel “prinsipnya proses peneggakkan hukum terhadapa masalah itu harus berdasarkan kepada peraturan uu yang ada, silahkan berikan masukkanya, laporannya,dan faktanya kepada kepolisian disana untuk ditindak lanjuti. kita belum tau sikapa pelakunya, jadi kita juga jangan berasumsi ini orang2 tertentu atau sebagainya .bagusnya memang kalo ada hal yang terkait suatu pelanggaran dapat disampaikan kalo misalnya ada pihak yang punya data itu lebih bagus diberikan kepada kepolisian disana.
Para pengusaha tambang tak berijin di wilayah PTArutmin ini diduga berkolaborasi dengan kelompok pria bersenjata tersebut. Maklum beberapa pengusaha batu bara kesulitan lagi untuk menambang, setelah tambang mereka di tutup oleh kepolisian. Salah satu jalan agar dapat menambang lagi adalah mencari dukungan yang kuat antara lain melalui instansi militer.
Hegar, Aktivis Walhi, telah lama mencermati perihal persaingan pengusaha tambah di wilayah ini “ saya kira ada kekuatan2 superior yang ada yang bisa membackup masing2 segala kegiatan seperti arutmin mempunyai kekuatan atau backup , tambang rakyat atau tambang liar juga harus punya backup agar bisa bekerja .dan ya nantinya akan beradu kekeuatan besar”
Solihin, SekjenAsosiasi Pemegang  Ijin Kuasa Pertambangan menuding pengusaha tambang yang dekat dengan polisi yang bisa menambang batu bara “perkiraan th 2004, 2005, 2006, usaha tdk kondusif, upaya perebutan, kriminalisasi, pengusaha yg legal susah, pengusaha yg ilegal bekerjasama dg oknum2 polri”
Krisuswanto mantan anggota polisi dari Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dipecat januari 2010 silam mengetahui sepak terjang atasannya dalam bermain batu bara “Pemimpin saja yg dekat dengan pengusaha, setoran jelas ada, banyak anggota yg bisnis tambang, kasad, kapolres, itukan ilegal, aparat tdk boleh, tdk ada ijinya, penambnag baru harus langsung ke kapolres, arutmin, bayar 130 ribu,ton, tdk resmi”
Indikasi ini dikuatkan oleh Amatnadi, pengusaha batu bara yang kini mendekam dalam penjara “ pungli fee yg harus dikelaurkan 140 ribu,ton, untuk si a b c, lahan yg bagus itu d arutmin, coba2 ke lahan arutmin tapi kordinasi dg aparat setempat seperti kepolisian, kadang tdk ada ijin tdk berani, pihak polisi yg melindungi, cuma setelah saya laksanakan saya di tangkap”

Tambang Batu Bara Tanah Bumbu
Inilah lokasi tambang batu bara di Kilometer 33 Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Gambar ini diambil pada awal bulan mei 2011. Di lokasi ini baru saja dibuka lahan pertambangan batu bara oleh para pengusaha batu bara batu licin. Lebih dari 4 lokasi yang ditambang. Tentu saja pertambangan batu bara ini ilegal karena berada di lahan milik PT Arutmin.
Alat alat berat atau eskavator baru saja membuka kawasan hutan ini untuk membuka lapisan batu bara. Bahkan di beberapa lokasi,  batu bara sudah didapatkan. Truk yang mengangkut batu bara kesulitan untuk melintasi jalan jalan yang baru dibuka.
Para pengusaha tambang yang menguasai lahan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu ibarat kebal hukum. Mereka dengan mudahnya mengeksplorasi lahan tambang tanpa di razia oleh kepolisian ataupun pemerintah daerah tanah bumbu.
Lihat saja lahan tambang di Kilometer 17. Sekitar 4 hektar lahan batu bara telah dikeruk dan ditinggalkan begitu saja. Awalnya berupa bukit kini meninggalkan lubang dan berair. Kawasan yang dulu hijau kini meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah. Puluhan milyar rupiah telah diraup dari hasil penambangan liar ini. Padahal lapisan batu bara di lahan ini masih banyak.
Di Kilometer 26 juga terjadi hal yang sama. Batu bara di lokasi ini telah dikeruk. Lokasi ini telah ditinggalkan menyisakan kerusakan lingkungan dimana mana.
Yang pasti lokasi penambangan tersebut merupakan lahan milik PT Arutmin. Andrie Wijaya, kordinator Jatam, menduga ada indikasi main mata antara pengusaha batu bara dengan oknum di PT Arutmin “ kita membaca modusnya saat pertambangan dilakukan oleh satu kesatuan komunitas itu tdk ada implikasi artinya biaya operasional akan sangat murah kemudian tidak ada implikasi utk biaya keselamatan pekerjanya. ongkos aja yg turun.intinya gimana mangkas ongkos produksi setiap ton batubara. sehingga untung besar. dan ketika ada overlaping warga korporasi dan perusahaan batubara kenapa arutmin tdk melakukan tindakan tegas. bukan tidak mungkin ini sebagai salah satu upaya dpt ton batubara yg murah karena kmn lg mrk akan jual.kelompok kecil ini tidak mampu jual.mrkk cuma bisa mengarungkan.yg punya ijin pengumpulan pengangkutan dan penjualan ekspolitasi cuma arutmin.jadi klo diliat tali produksinya ya siapa lagi
Celakanya PT Arutmin enggan berkomentar perihal permainan tambang batu bara di lahannya.
Ini merupakan salah satu kantor perusahaan penambangan batu bara di tanah bumbu yang telah tutup. Perusahaan yang dimiliki pengusaha batu bara ini dibiarkan terbengkalai. Dulu perusahaan tambang ini terbilang besar. Perusahaan yang memiliki ratusan karyawan ini menyediakan mes buat karyawan, kantin hingga tempat ibadah. Semenjak bersengketa, lahan tambang batu bara yang berada tak jauh dari kantor ini, kini diambil alih oleh PT Jhonlin Baratama, sebuah perusahaan tambang batu bara terbesar di tanah bumbu. PT JB dimiliki oleh  Haji Andi Syamsudin Arsyad yang lebih dikenal dengan nama Haji Isam.
Solikin, Asosiasi Pemegang Ijin Kuasa Pertambangan atau Aspektam, menilai ada 7 pengusaha batu bara yang menjadi korban Haji Isam “ ada 7 pengusaha yg dikriminalisasi oleh oknum aparat dg pengusaha tsb, pengusaha batu licin haji isam, kami pelajari ada upaya pemaksaan hukum , pengusaha mempunyai deposit tambang yg besar, ditangkap karena lasan kawasan hutan, ada amdal, kawasan yg dimaksud oleh polisi ada 4 tahap, penunjukan , pemetaan, batasan baru dikukuhkan dan disetujui oleh masyarakat, perusahaan, pemda, kami perjuangkan ke komisi 3”
Tak hanya itu, perusahaan tambang milik pengusaha yang dikriminalkan, akhirnya berpindah tangan “ mereka setelah ditahan, disweeping, alatnya disita, aset batu bara disita, beberapa lama dikerjakan oleh group, sampai sekarang proses peradilan penuh kejanggalan, p21 diragukan, konspirasi ini paripurna, pangalihan lahan”
Haji Isam tak berada di kediamannya , saat ditemui di rumahnya di Batu Licin yang berada diatas bukit.  Keinginan untuk wawancara tak ditanggapi.

seurce
read more...

Pengertian Pertambangan Ilegal

Salah satu kriteria utama yang digunakan untuk mendefinisikan penambangan liar adalah tidak dimilikinya hak atas tanah, lisensi pertambangan, izin eksplorasi atau transportasi mineral atau dokumen apapun yang sah untuk operasi pertambangan.

Pertambangan liar/ilegal dapat dioperasikan baik di permukaan atau bawah tanah.

Sumber Daya Mineral adalah Barang Milik Negara
Pertambangan tanpa izin adalah ilegal karena di sebagian besar negara, sumber daya mineral bawah tanah adalah milik negara. Karenanya, sumber daya mineral hanya bisa ditambang oleh operator berlisensi menurut hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apakah Tambang Rakyat, Tambang Kecil dan Tambang Ilegal itu Sama?
Tentu saja tidak. Pertambangan rakyat tidak dapat dianggap bersinonim dengan pertambangan ilegal. Tambang rakyat skala kecil yang legal ada di banyak Negara, sama dengan pertambangan skala besar. Seperti yang didefinisikan oleh Pemerintah Afrika Selatan, "pertambangan Artisanal (tambang rakyat) berarti pertambangan skala kecil yang melibatkan ekstraksi mineral dengan alat sederhana, pada tingkat subsistensi".

Namun demikian, pertambangan ilegal banyak ditandai dengan ukuran operasi yang kecil. Operasi penambangan skala besar yang ilegal adalah fenomena yang sangat tidak lazim dan lebih cenderung dikaitkan dengan ekstensi non-resmi atau hak atas tanah non-dokumentasi.

Seberapa Besar Fenomena Pertambangan Ilegal dan Seberapa Signifikan Dalam Hal Produksi?
Pertambangan yang paling ilegal terjadi di daerah pedalaman atau situs pertambangan yang ditinggalkan. Rendahnya produktivitas dan produksi yang terbatas adalah karakteristik utama pertambangan ilegal.
Namun demikian, ukuran negara dan frekuensi fenomena tersebut dapat mengubah mikro-produksi ini menjadi bagian yang terlihat jelas pada tingkat produksi nasional. Spesialis batubara memperkirakan bahwa 70 sampai 80 juta ton batubara diproduksi di India secara ilegal setiap tahunnya, di samping angka produksi resmi yang berjumlah sekitar 350 juta ton.

Seperti dilaporkan oleh Diamond Development Initiative, "lebih dari satu juta penambang berlian artisanal dan keluarga mereka di Afrika hidup dan bekerja dalam kemiskinan absolut, di luar kegiatan ekonomi formal, di negara-negara yang berjuang untuk pulih dari kerusakan akibat perang". Sebagai akibatnya lebih banyak orang yang terlibat dalam eksploitasi berlian informal daripada yang ada di sektor formal.

seurce
read more...

Kalsel Minta Kuasa Berantas Pertambangan Liar

BANJARMASIN (Lampost.Co): Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kewenangan dalam memberikan izin pertambangan guna memberantas aktivitas pertambangan ilegal batu bara. "Sulitnya mengawasi dan menertibkan praktik tambang ilegal karena gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Oleh karena itu, sejak dulu kami meminta
pemerintah pusat memberikan kewenangan perizinan tambang kepada gubernur," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Heryozani Dharma di Banjarmasin, Senin (6/5).

Menurutnya, kondisi sektor pertambangan yang karut marut dan maraknya praktik pertambangan ilegal sudah saatnya ditertibkan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan evaluasi perizinan pertambangan. "Sejak otonomi daerah dan kewenangan perizinan pertambangan dipegang para bupati, muncul banyak masalah di lapangan," tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, jumlah perusahaan tambang yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang beroperasi ada 16 dari 26 izin yang telah dikeluarkan.

Luas lahan konsesi dari 26 perusahaan tambang yang memiliki izin dari pemerintah pusat itu mencapai 241.744 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten seperti Banjar, Tapin, Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Saat ini praktik tambang ilegal batu bara menjamur di sejumlah wilayah. Antara lain terjadi di areal konsesi perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia. Ekternal Relation PT Arutmin Zainuddin JR Lubis mengaku kewalahan menghadapi aksi penambangan batu bara tanpa izin di wilayahnya yang tersebar di tiga kabupaten yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. MTVN/U-4
read more...

Teluk Balikpapan, dari Pembalakan Liar, sampai Limbah Tambang Batubara

Terminal baru bara baru yang akan dibangun di Sungai Semoi. Foto: Stanislav Lhota
Beragam permasalahan mendera Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, dari pembalakan kayu ilegal, penebangan mangrove, pabrik CPO di muara sungai sampai limbah pertambangan batu bara, menambah beban berat bagi lingkungan. Keragaman hayati kawasan inipun terancam.
Di Teluk Balikpapan, tepatnya, Sungai Tempadung Tawar, seakan menjadi ‘surga’ illegal logging (pembalakan kayu ilegal). Aungan chainsaw sudah bisa terdengar dari jauh jika memasuki kawasan ini. Kasus ini sudah dilaporkan ke pemerintah setempat, tetapi belum ada tindakan.
“Inilah lokasi kemp illegal logging yang sangat terkenal. Lokasi ini telah beberapa kali dilaporkan kepada Pemkot Balikpapan tetapi kegiatan itu belum dapat dihentikan,” kata Stanislav Lhota, dalam surat elektronik kepada media, awal Januari 2013. Stan, begitu dia biasa panggilan, adalah ilmuwan dari Departemen Zoologi, Universitas South Bohemia Republik Chechnya, dan menjadi peneliti bekantan di Balikpapan, sejak 2005.
Dia mengatakan, untuk melewati Sungai Tempadung Tawar, harus menunggu air pasang. Lokasi penjarahan tidak mudah diakses karena sungai ini cukup panjang, tidak terlalu lebar dan berkelok-kelok.
Saat air pasang, lokasi bisa dimasuki dengan kapal kelotok biasa dengan koordinat pembalakan liar di S 1.095344, 116.769254. “Yang tinggal di kemp itu orang yang terlibat kriminal, hingga mereka bisa berbahaya. Tempat itu tidak aman dimasuki tanpa polisi atau TNI.” Mereka mengaku, hanya beternak ayam dan kerbau, atau bertanam pisang tetapi kegiatan utama illegal logging dan memperjualbelikan lahan.
Masalah serius juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni limbah tambang batubara.  Banyak perusahaan kecil ingin membangun pelabuhan sendiri. “Dampaknya cukup parah.  Pesisir Teluk Balikpapan makin rusak oleh terminal-terminal kecil. Misal, ada dua pelabuhan baru dibangun di Sungai Semoi,” ucap Stan.
Tak hanya perusahaan kecil, terminal perusahan besar pun tak mengelola lingkungan dengan baik, seperti PT Singlurus. Perusahaan ini mengangkut batubara di sebelah kanan S. Sekambing. Tempat penumpukan batubara mereka terlalu dekat dengan pinggir sungai. Akibatnya, limbah dan debu batu bara terus meracuni Teluk Balikpapan.
Alih-alih memperbaiki kondisi  ini, PT Singlurus malah memperluas tempat penimbunan. Mereka menaikkan sebuah konveyor baru di Sungai Sekambing, sebelumnya sudah ada satu unit. Penumpukan batu bara dengan konveyor ini, katanya, sangat beracun bagi laut karena menghasilkan debu sangat banyak.
Di batas Pesisir Teluk Balikpapan, Solok Puda termasuk kawasan masih alami. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memulai membuka dan mengeruk tanah di hutan mangrove di Solok Puda, sepanjang sisi kanan sungai,  sebagai tempat menumpuk kontainer pelabuhan peti kemas Kariangau. Sekitar lima hektar telah ditimbun,  antara lain, lahan mangrove sekitar tiga hektar.
“PT Pelindo merusak sebagian dari hutan mangrove di Solok Puda secara perlahan, beberapa hektar setiap beberapa bulan, hingga tidak disadari para aktivis lingkungan.” Namun, lambat laun, kerusakan mulai terlihat. Pada Desember 2012, perusahaan milik negara ini kembali membuka sekitar tiga hingga lima hektar mangrove di hulu Solok Puda.  “Saat itu, nelayan protes.”
Stan mengatakan, PT Pelindo sebenarnya tidak perlu memperluas pembukaan Solok Puda karena sudah membuka kawasan cukup luas. Dia menyarankan, beberapa hektar hutan mangrove bakau yang baru dibuka harus dibiarkan, meskipun sudah ditimbun tanah. Bertahap lahan itu ditanami kembali. “Pelindo juga harus membangun dinding beton antara pelabuhan dan semua rawa mangrove Solok Puda hingga tidak ada insiden serupa di masa depan.”
Beranjak, ke Muara Tempadung. Di sana, ada PT Dermaga Kencana Indonesia (DKI) dari Kancana Agri Ldt. Group tengah melanjutkan pembangunan pabrik pengelolaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Mereka membangun enam tangki besar, beberapa gudang dan  satu pabrik. “Para aktivis lingkungan protes selama dua tahun terhadap pembangunan di daerah bernilai konservasi sangat tinggi ini,” katanya.
Awalnya, perusahaan merespon dan mulai bekerja sama dengan para ilmuwan. Namun, kini jelas perusahaan tidak mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan alam. “Mereka berhenti merespon (masukan) para aktivis lingkungan.”
Teluk Balikpapan, salah satu rumah dari lima populasi terbesar untuk bekantan (Nasalis larvatus).  Saat ini, masih ada sekitar 1.400 ekor, kemungkinan lima persen dari populasi dunia. Bekantan tinggal di pohon mangrove, dan sangat bergantung pada sumber makanan di hutan lahan kering.  Jadi, mereka sangat bergantung pada keberadaan koridor hutan.
Aktivitas perusahaan-perusahaan minyak sawit ini mengancam integritas koridor-koridor hutan yang paling penting bagi bekantan. Mulai dari pembangunan kilang minyak sawit  hingga dampak jangka panjang yang membawa kehancuran. Setidaknya ada empat terumbu karang unik di muara Sungai Tempadung. Ia bergantung pada air payau dan air berlumpur dari sungai. “Komposisi spesies ini berbeda dari terumbu karang lain di teluk. Karang yang hidup pada keadaan ekstrim ini sangat rentan. Kondisi memburuk dramatis sejak pembangunan pabrik Januari 2010.”
Sedimentasi dan kapal yang lalu lalang cepat menghancurkan terumbu karang, bahkan sebelum kehidupan karang dapat dipelajari. Tanah banyak hanyut dari lokasi pembangunan. Karang-karang pun mati karena tertutup sedimen dengan tebal beberapa milimeter.
Masalah-masalah lingkungan yang muncul di sekitar Teluk Balikpapan. Grafis: Stanislav Lhota
Kehancuran Alam Kalimantan
Save Wildlife Conservation Fund  menilai, kerusakan di Teluk Balikpapan sebagai indikator awal kehancuran alam Kalimantan. Undang-undang pemanfaatan lahan yang membingungkan menyebabkan pengembangan daerah di lahan yang masuk klasifikasi hutan bernilai konservasi tinggi.
Ada proyek Kawasan Industri Kariangau dengan rencana menelan investasi US$2 miliar untuk bandara dan pelabuhan baru serta pengelolaan tanaman untuk industri pertanian. Kalimantan Tengah pun,  berencana membuat lebih dari 1 juta hektar perkebunan sawit baru dalam dua tahun mendatang.
Dari tetangga sebelah, Sarawak, Malaysia, juga punya rencana ambisius melipatgandakan perkebunan sawit hingga 2 juta hektar tahun 2020. Dengan data meragukan tentang deforestasi tercepat di Asia, hutan yang tersisa di Sarawak akan menjadi lautan pohon sawit.
Lars Gorschlueter, Direktur Save Wildlife Conservation Fund, dalam siaran pers mengatakan, tidak memperdebatkan hak-hak negara berkembang memiliki kesempatan memasok permintaan global, berupa minyak nabati atau bahan bakar nabati. “Yang kami tegaskan bisnis tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan satwa liar dan alam sebagai habitatnya.” Menurut dia, masih banyak lahan kritis di Sarawak dan Indonesia  bisa untuk memperluas perkebunan mereka.
Menurut Gorschlueter,  pengembangan perkebunan sawit di lahan kritis memang memerlukan biaya lebih besar. Namun, harga keragamana hayati yang mungkin hilang tak bisa diabaikan. “Bagaimana kita membiayai sebuah kepunahan?”
Gorschlueter pun menantang Komisi Uni Eropa yang menyetujui skema Roundtable on Sustainable Palm Oil ( RSPO )tentang sertifikasi bahan bakar nabati. Sebab, memungkinkan penggunaan sawit dari anggota mereka, yang beoperasi dari kerja sama dari non-RSPO dan bersertifikat RSPO.
Sebelumnya, Save Wildlife Conservation Fund fokus pada satwa liar Afrika dan mendukung pertanian petani kecil di Afrika. “Saat ini akan memperluas fokus ke Kalimantan dan mendukung kampanye akar rumput melindungi keragaman hayati di sana.”
Kerusakan mangrove di Sungai Solok Puda oleh PT Pelindo. Foto: Stanislav Lhota
Pembangunan tangki-tangki timbun CPO oleh PT DKI di Muara Tempadung, makin mengancam ekosistem sekitar. Foto: Stanislav Lhota
read more...